Pemerintah Bentuk Provinsi di Ibu Kota Baru

Newswire
Newswire Selasa, 17 Desember 2019 17:47 WIB
Pemerintah Bentuk Provinsi di Ibu Kota Baru

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. /ANTARA-Paparan Kementerian PUPR

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk provinsi baru di wilayah administratif ibu kota baru.

"Provinsi baru," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Selasa (17/12/2019).

Adapun di lahan provinsi baru seluas 256.000 hektare, dibangun kawasan pemerintahan seluas 56.000 hektare. Nantinya di lahan seluas 56.000 hektare itu dibangun Istana Kepresidenan, hingga gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.

"Area 56.000 hektare diatur city manager, yang bukan bagian dari itu daerah otonom [provinsi baru]. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56.000 hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Suharso.

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.

UU No.32/2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No.78/2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.

Menurut Suharso, provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu adanya lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.

"Dikecualikan dari ketentuan itu," ujar Suharso.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online