Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Rektor Unnes Fathur Rokhman (kiri) bersama Ketua SA UGM Profesor Hardyanto (tengah) seusai meninggalkan ruang Senat UGM, Rabu (27/11/2019) pukul 11.15 WIB. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JOGJA--Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan plagiarisme yag dialamatkan kepadanya saat menempuh program studi doktoral di UGM.
Fathur Rokhman bersama jajarannya mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat (13/12/2019) pekan lalu dan diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Kedatangan Fathur ke Komnas HAM berkaitan dengan pemeriksaan dugaan plagiat oleh Senat Akademik UGM beberapa waktu lalu, yang dianggap Fathur Rokhman tidak sesuai prosedur.
Ia merasa mendapat perlakuan tidak adil karena prosedur pemeriksaannya tidak jelas. Pemberitaan yang menyudutkan dirinya pun dinilai memberatkan.
Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan dugaan harus melalui proses pembuktian sesuai prosedur dan ketentuan. Ia meyayangkan tudah plagiarisme yang tersebar di media padahal proses pembuktian belum selesai.
Menurutnya, selama masih dalam proses harusnya bersifat tertutup dan rahasia. "Komnas HAM akan mempelajari kasus ini setelah berkas aduan komprehensif disampaikan ke pihak Komnas HAM," kata Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir dari situs resmi Komnas HAM, Minggu (15/12/2019).
Fathur Rokhman diduga melakukan plagiat dalam disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas. Disertasi itu diduga menjiplak skripsi mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, bernama Nefi Yustiani. Skripsi itu berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas. Fathur Rokhman telah diperiksa oleh otoritas Senat Akademik UGM pada 27 November lalu.
Kuasa hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo membantah tuduhan plagiarisme tersebut. Ia menganggap tuduhan itu hanya cerita fiktif dan kampanye kebohongan yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.