Target 2.612 Hektare, Tanam Modern Pekalongan Baru 32,5 Hektare
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.
Ilustrasi. /Dok JIBI
Harianjogja.com, MALANG- Seorang oknum guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap aparat karena mencabuli belasan siswa laki-laki.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa Unit Satreskrim Polres Malang menangkap oknum guru berinisial CH pada Jumat (6/11/2019) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Ujung menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk mencabuli korban menggunakan rangkaian kebohongan. Para korban dibujuk agar bersedia dijadikan relawan untuk penelitian desertasi S3 tersangka.
Dengan hasutan tersangka tersebut, lanjut Ujung, para korban menyatakan bersedia untuk melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.
Tersangka yang merupakan salah seorang guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tersangka, ujar Ujung, ia pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017. Saat itu, korban pertama tersangka yang terjerat tipu muslihat CH adalah siswanya berinisial FL.
Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 18 murid laki-laki tersebut, pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, perbuatan cabul tersangka itu dilakukan ketika situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.
Ujung menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terakhir kali pada Oktober 2019, terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada salah seorang guru mereka.
"Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," ujar Ujung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka yang juga diduga memalsukan ijazah pada saat melamar menjadi guru SMP tersebut, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.