Lonjakan Penumpang KAI saat Long Weekend, Jogja Jadi Destinasi Favorit
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja terus melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada para pengusaha sebelum diberlakukan tahun depan. Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan UMK 20 hari sebelum UMK 2020 diberlakukan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Christina Lucy Irawati menjelaskan formula penetapan upah untuk 2020 masih menggunakan PP 78/2015. Berdasarkan hal itu, upah minimum di Kota Jogja tahun depan mengalami kenaikan 8,51% atau Rp154.000 menjadi Rp2.004.000 dibandingkan UMK sebelumnya Rp1.846.400.
"Kami terus lakukan sosialisasi penetapan UMK 2020 agar diketahui dan dipahami dengan baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja," ujar Lucy, Kamis (14/11/2019).
Menurut Lucy, nilai UMK 2020 yang ditetapkan sudah melebihi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja. Hanya saja jika masih ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020 hal itu diperbolehkan sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan.
Permohonan surat penangguhan UMK diajukan ke Gubernur DIY dengan tembusan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Surat permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan hasil audit neraca keuangan dalam dua tahun terakhir, dan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Kalau ada pengusaha yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK 2020, batas waktu pengajuan 20 hari sebelum berlakunya SK [UMK]," katanya.
Lucy menyebutkan aturan terkait UMK hanya berlaku bagi pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Adapun penentuan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur skala upah di perusahaan tersebut.
"Di Kota Jogja masih ada perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah. Dinas akan terus melakukan pembinaan hingga teknis penyusunannya," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menilai UMK Kota Jogja untuk tahun depan merupakan yang tertinggi dan satu-satunya yang di atas Rp2 juta per bulan. Dia berharap pihak pengusaha bisa menepati penerapan UMK tersebut.
"Tidak boleh ada orang yang bekerja di bawah upah minimum, kalau mau mempekerjakan orang harus tahu aturannya berapa UMK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kebiasaan langsung cek ponsel saat bangun tidur bisa menjadi tanda kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental dan fokus.
Kemnaker membuka pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei untuk calon wirausaha mandiri.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.