Barantin Kerahkan Satgas 24 Jam Awasi Hewan Kurban
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan Novel Bamukmin Kamis ini. "Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Kombes Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Ninoy. Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.
"Saat kejadian ada di situ," tambah Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam pada Rabu. Selama pemeriksaan Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.