3 Pasangan Nonmuhrim Dihukum Cambuk karena Mesum

Newswire
Newswire Kamis, 19 September 2019 18:07 WIB
3 Pasangan Nonmuhrim Dihukum Cambuk karena Mesum

Hukuman cambuk di Aceh. /Antara

Harianjogja.com, ACEH - Tiga pasangan nonmuhrim atau tidak memiliki ikatan pernikahan terbukti melakukan khalwat atau mesum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga pasangan nonmuhrim tersebut dipusatkan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Kamis (19/9/2019).

Tiga pasangan nonmuhrim tersebut yakni pasangan Rifaldi bin Supardi dan Fitri Iliana binti Irwan, masing-masing dihukum cambuk 21 kali.

Kemudian, pasangan Faisal Muhammad bin Muhammad dan Rahmantar binti Abdul Hamid. Pasangan laki-laki dihukum dihukum cambuk 22 kali dan perempuan 21 kali cambuk.

Serta pasangan T Wahyu Hidayat bin T Samsul Bahri dan Masniati binti M Mahmud, masing-masing dihukum cambuk 22 kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dam WH) Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, tiga pasangan nonmuhrim tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.

"Dua pasangan ditangkap di dua hotel terpisah dan sepasang lagi ditangkap di sebuah warung. Kami mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif melaporkan adanya pelanggaran syariat Islam seperti yang dilakukan tiga pasangan nonmuhrim tersebut," kata Muhammad Hidayat.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam.

"Pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar memberi efek jera kepada terhukum, tetapi juga memberi pelajaran kepada masyarakat. Karena itu pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," kata Aminullah Usman.

Wali Kota mengapresiasi masyarakat Kota Banda Aceh yang berpartisipasi menjaga pelaksanaan syariat Islam dengan melaporkan jika terjadinya pelanggaran di lingkungan tempat tinggal.

"Seperti yang dihukum ini, berkat laporan masyarakat. Dan pelakunya merupakan warga luar Banda Aceh. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal syariat Islam," kata Aminullah Usman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online