Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji 14 Tahun
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA--Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir telah memerintahkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi.
"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat (30/8/2019).
Nasir menyebut, jika kasus tersebut terbukti benar dan dosen tersebut dinyatakan bersalah, maka semua proses hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai status oknum dosen itu, semua masih belum ditentukan sebab proses hukum sedang berjalan. Sehingga semua pihak diharapkan bersabar, menunggu hasil akhir guna menindaklanjutinya ke tahap selanjutnya.
"Kami masih belum bisa mengambil keputusan, jadi bersama-sama menunggu terlebih dulu terhadap putusan hukum yang nantinya diberikan," ungkapnya.
Jika nanti putusan hukumannya adalah dua tahun lebih kurungan penjara, maka pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang pasti. Namun apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nasir menyayangkan jika kejadian tersebut benar-benar terjadi, sebab akan menodai dunia pendidikan, khususnya di Kalteng. Sebab kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.
"Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, semua hal akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai putusannya seperti apa, pidana atau pun tidak, semua pihak diminta sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu sebelumnya, pihak UPR telah menyatakan, apabila kasus tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan oknum dosen bersalah, maka akan dikirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan, kepada Kemenristekdikti RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.