Kemenkominfo Kembali Blokir Layanan Data Telekomunikasi di Papua

Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan Rabu, 21 Agustus 2019 21:47 WIB
Kemenkominfo Kembali Blokir Layanan Data Telekomunikasi di Papua

Petugas kepolisian mengevakuasi seorang warga saat demonstrasi di Mimika, Papua, Rabu (21/8)./Antara-Sevianto Pakiding

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir layanan data telekomunikasi di Papua karena aksi massa belum mereda.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.

"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemblokiran dilakukan hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," ujar Ferdinandus dalam siaran pers Kemenkominfo, Rabu (21/8/2019).

Pada Senin (19/8/2019), Kemenkominfo melakukan pelambatan akses telekomunikasi (throttling) di beberapa wilayah Papua, seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain terkait dengan aksi massa yang terjadi sejak pukul 13.00 WIT. 

Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, situasi di wilayah Papua sempat sudah kondusif dan pembatasan akses internet dinormalkan kembali pada 20.30 WIT.

Namun, tindakan kembali diambil oleh Kemenkominfo setelah aksi massa kembali terjadi di mana pembakaran dilakukan oleh massa di daerah Fakfak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online