Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Ustaz Abdul Somad/Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menginginkan perkara hukum Ustaz Abdul Somad berlanjut. Lembaga tersebut berencana melakukan komunikasi dengan para penggugat Ustaz Abdul Somad alias UAS yang terseret kasus video viral ceramah yang merendahkan salib.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi mengatakan, hal itu adlaah hasil pertemuan dengan UAS hari ini di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) sore.
Mereka menyetujui untuk segera melakukan komunikasi dengan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk meredam situasi dan menjaga kerukunan umat lintas agama.
"Ini akan kami selesaikan tidak dalam langkah ranah hukum. Tapi kami mau silaturahmi ke berbagai tempat dan ke berbagai tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Masduki Baidlowi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Dia juga menyebut MUI akan melakukan komunikasi dengan beberapa pengugat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kalau sowan ke para penggugat mungkin saja dan bisa seperti itu, jadi yang penting jangan merembet ke persoalan lain yang secara nasional tadi itu membuat kondisi tidak kondusif lagi, ini kondisi sedang turun semuanya, masalahnya menjadi mengganggu masalah di sektor-sektor yang lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkas UAS ke polisi terkait ceramahnya tersebut.
UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Terakhir, kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Senin (19/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.