Kemenhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Latsarmil SPPI
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). /Suara.com-Arya Manggala
Harianjogja.com, PEKANBARU- Kabar mengejutkan datang tentang penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).
UAS dikabarkan menggugat cerai istrinya, Mellya Juniati, di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Hasan Basri. Menurutnya perceraian itu sudah tahap putusan majelis hakim.
"Iya benar. Bahkan sekarang sudah tahap putusan," kata Hasan Basri kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Rabu (7/12/2019).
Bahkan menurut Hasan, sidang gugutan perceraian sudah tahap putusan dari hakim agama, pada Kamis 3 Desember 2019.
"Ini sidangnya sudah putus. Hakim mengabulkan permohonan gugatannya (UAS)," imbuhnya.
Namun ia tidak secara rinci apa hal yang menyebab UAS menggugat cerai istri tercintanya. Menurutnya, pihak hakim masih menunggu tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini istrinya UAS.
"Ada waktu 14 hari bagi mereka untuk menerima atau tidak putusan hakim," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Maxim Indonesia menerapkan potongan komisi ojol 8% untuk layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026 sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
SPMB SD Kulonprogo resmi dibuka. SDN Brosot menerima 41 pendaftar di hari pertama, sementara SDN 1 Lendah baru mendapat tiga calon siswa.
Bank Indonesia mencatat modal asing senilai 9 miliar dolar AS masuk ke SBN dan SRBI hingga 26 Juni 2026, didorong kenaikan BI-Rate dan stabilitas pasar.
El Nino 2026 diprediksi terjadi Juli-Oktober. Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memperkuat mitigasi kekeringan dan karhutla.
Kemenkeu memperpanjang penempatan dana Rp281 triliun di Himbara hingga akhir 2026 dan menyiapkan dana siaga Rp100 triliun untuk menjaga likuiditas bank.