DPR RI: Jangan Tutup-Tutupi Korporasi Pelaku Karhutla yang Nakal
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo/Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA - Perjuangan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang tak lain adalah keponakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, untuk merebut kursi DPR terpental di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan Rahayu tidak memenuhi syarat paling mendasar untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019. Caleg Gerindra di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut terbukti menyetorkan berkas permohonan melebihi batas waktu.
“Permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta III diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan konklusi Putusan MK No. 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Rahayu, Dwi Putri Cahyawati, mengakui bahwa permohonan kliennya dimasukkan setelah berakhirnya masa pendaftaran. Dia berdalih masih dapat memasukkan gugatan dalam tahap perbaikan bersama-sama dengan permohonan Gerindra lainnya.
Di Dapil DKI Jakarta III, KPU menetapkan Gerindra mengumpulkan 344.131 suara atau nomor dua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bila menggunakan konversi suara ke kursi berbasis metode Sainte Lague, Gerindra hanya kebagian jatah satu kursi DPR.
Kursi DPR itu diamankan oleh Kamrussamad yang tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak Gerindra dengan 83.562 suara. Dia mengungguli Rahayu yang hanya meraih 79.801 suara.
Dwi Putri Cahyawati mengklaim Gerindra seharusnya meraup 373.687 suara, bukan 344.131 suara seperti ditetapkan oleh KPU. Selain itu, menurut dia, Rahayu mestinya mengoleksi 83.959 suara atau bertambah 4.158 suara.
Jika klaim suara Gerindra dikabulkan MK, parpol nomor urut 2 itu berpotensi mendapatkan jatah dua kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III.
Pada Pileg 2014, Gerindra mengamankan satu kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III iatas nama kakak kandung Rahayu, Aryo P.S. Djojohadikusumo. Namun, Aryo tidak lagi terdaftar sebagai caleg pada 2019 sehingga digantikan adiknya.
Saat ini, Rahayu yang memiliki nama beken Sara Djojohadikusumo itu masih duduk di DPR utusan Dapil Jawa Tengah IV. Menyusul putusan MK, dia harus siap-siap meninggalkan kursi empuk Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret