Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Hari ini, Kamis (4/7/2019), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI.
Imam akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana.
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya meminta para saksi khususnya Imam dan Ulum agar datang ke persidangan. Dia mengaku setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada Menpora Imam dan Ulum.
Pertama, kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Kedua, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.
"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Febri, Rabu (3/7/2019) malam.
Sebelumnya, nama Imam dan Ulum disebut-sebut sebagai pihak yang juga menerima aliran dana suap hibah KONI dari Kemenpora, menyusul munculnya inisial \'M\' dan \'UL\' yang masing-masing diduga menerima Rp5 miliar dan Rp500 juta.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta
Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.