Advertisement

Pemilu Serentak 2019 Rumit, JK Ingin Pilpres Dipisah dari Pileg

Newswire
Jum'at, 21 Desember 2018 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
 Pemilu Serentak 2019 Rumit, JK Ingin Pilpres Dipisah dari Pileg JK saat berpidato di acara Pertemuan Akhir Tahun Partai Golkar di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018). - Suara.com/Yasir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum serentak untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, dan DPRD pada 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Pemilu serentak 2019 merupakan pemilu paling rumit. Jusuf Kalla lantas berharap undang-undang yang mengatur tentang pemilu serentak diamandemen oleh DPR RI.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla saat memberikan sambutannya dalam acara silahturahim akhir tahun Partai Golkar yang digelar di Kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) malam.

"Persaingan yang ketat terjadi di tingkat bawah. Memang inilah, salah satu pemilu terumit yang pernah kita hadapi. Mudah-mudahaan nanti di DPR undang-undangnya diamandemen lagi nanti. Jadi memisahkan Pemilu antara Pipres dan Pileg," tuturnya.

Selain rumit, menurut Jusuf Kalla, Pemilu serentak justru lebih memakan biaya yang besar dan beresiko menimbulkan potensi kebocoran suara. Lebih dari itu, juga memecah konsentrasi partai, serta masyarakat dinilainya akan lebih banyak menaruh perhatian kepada Pilres daripada Pileg.

"Karena itu perlu kita memperbaiki kondisi yang ada. Supaya lima tahun yang akan datang, hal ini kembali kepada pola yang sebelumnya. Ini penting disampaikan karena bagaimanapun dalam Pilpres ini, orang akan lebih banyak perhatiannya kepada Pilpres daripada Pileg," imbuhnya.

"Apalagi dengan parliamentary threshold yang 4 persen, itu menakutkan untuk partai-partai menengah dan kecil, sehingga akan mati-matian mengelola partainya sendiri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak pertama kali akan digelar pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu, menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025

Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025

Jogja
| Rabu, 05 November 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement