Advertisement

2 Operator Truk di Singapura Terancam 5 Tahun Penjara Gara-Gara Suap Rp10.600

Newswire
Rabu, 12 Desember 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
2 Operator Truk di Singapura Terancam 5 Tahun Penjara Gara-Gara Suap Rp10.600 ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SINGAPURA- Negara tetangga, Singapura tidak main-main dengan tindakan korupsi. Dua operator truk kecil alias forklift pemerintah Singapura, diseret ke pengadilan karena diduga menerima uang suap SGD 1 atau setara Rp10.600.

Kedua pegawai pemerintah itu bernama Chen Ziliang, 47 dan Zhao Yucun, 43. Keduanya bekerja sebagai operator truk kecil di depot kontainer.

Advertisement

Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) dalam keterangan pers yang dikutip Channel News Asia, Selasa (11/12/2018), Chen dan Zhao diduga mengutip uang SGD 1 dari penyemudi truk.

Duit suap Rp10.600 perak itu diberikan sopir agar kedua operator mempercepat pemuatan kontainer ke truk.

Agar bisa mendapat uang haram dari sopir truk, Chen dan Zhao disebut sengaja memperlambat kerja memuat kontainer ke truk-truk.

CPIB menyatakan, Chen melakukan praktik yang sama dalam periode antara Mei 2016 hingga Maret 2018.

Sementara Zhao diduga melakukan praktik tersebut dalam rentang waktu September 2014 hingga Maret 2018.

CPIB tidak menyebutkan secara spesifik jumlah total suap yang diduga diterima Chen dan Zhao. Jika terbukti bersalah, mereka bakal dipenjara selama 5 tahun.

"Perkara ini bisa menjadi pelajaran karyawan lain agar giat bekerja dan tak melakukan praktik suap. Bahkan jika suapnya SGD 1 pun, akan dibawa ke pengadilan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement