Advertisement

Pasang Spanduk di Mobil Tangki Air BPBD, Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Magelang

Nina Atmasari
Senin, 05 November 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Pasang Spanduk di Mobil Tangki Air BPBD, Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Magelang Nafa Urbach. - Suara.com/Ismail

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang memanggil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nafa Indira Urbach untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye. Hal ini terkait penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye.

Advertisement

Menurut Fauzan pelanggaran atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin 5 November 2018 namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," kata Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Senin (5/11/2018).

Fauzan mengungkapkan dugaan pelanggaran larangan kampanye ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran. Masyarakat setempat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.

Mereka juga sudah mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD Kabupaten Magelang pada bulan September lalu namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia. Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.

Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. Ia berharap Nafa bisa datang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye.

Ia meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).

"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," kata Habib. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement