Advertisement
Pasang Spanduk di Mobil Tangki Air BPBD, Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang memanggil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nafa Indira Urbach untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye. Hal ini terkait penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye.
Advertisement
Menurut Fauzan pelanggaran atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin 5 November 2018 namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," kata Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Senin (5/11/2018).
Fauzan mengungkapkan dugaan pelanggaran larangan kampanye ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran. Masyarakat setempat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.
Mereka juga sudah mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD Kabupaten Magelang pada bulan September lalu namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia. Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.
Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. Ia berharap Nafa bisa datang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye.
Ia meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," kata Habib. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement