Advertisement
Begini Pesan Prabowo pada Ratna Sarumpaet sebelum Hoaks Penganiayaannya Terbongkar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) oleh aktivis Ratna Sarumpaet menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Said Iqbal membeberkan soal pesan yang disampaikan Calon Presiden Prabowo Subianto kepada Ratna Sarumpaet sebelum hoaks penganiayaan terbongkar.
Menurut dia, pesan itu yang diisampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh pada 2 Oktober lalu.
Advertisement
"Dia [Prabowo] sampaikan tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Apa yang terjadi pada RS [Ratna Sarumpaet] jangan juga terjadi pada kasus Novel Baswedan, Hermansyah dan Neno [Warisman]. Tidak boleh ada kekerasan, itu disampaikan oleh pak Prabowo. Jelas lapor polisi, lakukan visum kemudian tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi," kata Said Iqbal usai diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Dalam pertemuan itu, Prabowo, Said melanjutkan, juga sempat menyampaikan akan langsung bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu dilakukan, lantaran Ratna tak mau melaporkan ke polisi ragu klaim penganiayaan itu akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Ratna sarumpaet tidak melaporkan ke polisi karena pesimis tidak akan ditindak lanjuti oleh polisi. Pak Prabowo menyampaikan saya akan bicara deng pak Kapolri, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi," katanya menjelaskan.
"Jadi pak prabowo pesan akhirnya jelas dari hal-hal yang tadi saya sampaikan tetap sejuk, karena saya ada di situ. Ini mungkin tidak terekspos oleh media. Karena memang saya tidak pernah mengekspos," ujarnya lagi.
Terkait pemeriksaanya sebagai saksi, Said Iqbal dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Wajah babak belur Ratna ternyata bukan akibat dianiaya, melainkan operasi sedot lemak.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement