Advertisement
Penyelundupan 316 Gram Sabu-Sabu dari India ke Solo Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
Ilustrasi narkoba. (Solopos/Whisnu Paksa)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali ditemukan di Jawa Tengah. Aparat Polresta Surakarta menggagalkan penyelundupan 316 gram sabu-sabu dari India yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Polisi juga menangkap dua orang diduga kurir yang mengambil barang haram berbentuk kristal tersebut dari kantor pos. Informasi yang dihimpun Solopos.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (11/7/2018), Satnarkoba Polresta Surakarta mulanya mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Besar Solo. Sang petugas mencurigai paket dari India yang terbungkus dalam kotak kardus setelah melakukan scanning menggunakan mesin X-Ray pada 2 Juni lalu.
Advertisement
Setelah dibuka, diketahui terdapat tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dililit lakban. Informasi tersebut disampaikan kepada Sarnarkoba Polresta Surakarta. Paket tersebut kemudian diambil oleh Coni Wisnu Dimarga alias Kimin alias Jaka Subagya, 21, di Kantor Pos Besar Solo, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi yang sudah bersiap segera menangkap Kimin di tempat parkir kantor pos. Dari keterangan Kimin, polisi kemudian bergerak menangkap Agus Pujiyanto alias Minthi alias Kismo Pardiyo, 41, di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, pada hari yang sama sekitar pukul 10.50 WIB. Kimin juga warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
BACA JUGA
Kapolresta Surakarta, Kombespol Ribut Hari Wibowo, didampingi Kasarnarkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu pagi, menjelaskan kedua tersangka hanyalah kurir. Dalam penyidikan diketahui penyelundupan sabu-sabu asal India itu dikendalikan seseorang dari dalam rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah.
“Alhamdulillah berkat kerja sama strategis antara Bea Cukai dan Polresta Solo, kami bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 316 gram atau 3 ons 16 gram. Barang bukti ini kami sita berkat kejelian rekan-rekan Bea Cukai dan pemantauan tak kenal lelah dari anggota dari Bea Cukai Solo,” ungkapnya kepada awak media.
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan mulanya ada paket kiriman dalam bentuk gelondongan dari India menggunakan maskapai penerbangan. Paket tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket itu dikirim ke Kantor Pos Besar Solo.
“Paket lalu diperiksa satu per satu. Berdasarkan hasil image di layar X-Ray oleh petugas dicurigai ada benda yang aneh sehingga kami membuka dan diketahui ada kristal. Setelah kami tes, itu positif sabu-sabu. Kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Solo,” ungkapnya kepada wartawan dalam konferensi pers di mapolresta tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Trihari Suci di Mlati Sleman Siap Digelar, Gereja Sudah Disterilkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement




