Pengadilan Pakistan Penjarakan Mantan Perdana Menteri, Anak dan Menantunya karena Korupsi

Newswire
Newswire Sabtu, 07 Juli 2018 12:17 WIB
Pengadilan Pakistan Penjarakan Mantan Perdana Menteri, Anak dan Menantunya karena Korupsi

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, ISLAMABAD- Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan di Pakistan pada Jumat (5/7/2018) akibat terbukti korupsi.

Pengadilan Akuntabilitas, pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan bahwa Sharif memiliki kekayaan jauh di atas pendapatan serta mempunyai properti yang disembunyikan di luar negeri, kata jaksa Sardar Muzaffar Abbasi, kepada media setelah putusan itu dinyatakan.

Sharif, yang pernah menjabat perdana menteri tiga kali, juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun "karena tidak bekerja sama" dengan Badan Akuntabilitas Nasional atau NAB, badan antikorupsi Pakistan.

Putri Nawaz Sharif, Maryam Nawaz, juga dihukum penjara tujuh tahun, kata Abbasi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 8 juta pound bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz.

Putra menantu Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara satu tahun.

NAB sebelumnya mengatakan bahwa Nawaz Sharif dan beberapa anggota keluarganya memiliki empat unit apartemen di Avenfield House, Park Lane, di London tapi mereka tidak mengungkapkan harta tersebut.

Hakim pengadilan memerintahkan agar unit-unit apartemen itu disita, menurut bunyi putusan.

Abbasi mengatakan Nawaz Sharif berhak mengajukan penentangan terhadap putusan tersebut di pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari.

Nawaz Sharif tidak hadir di persidangan ketika hakim mengumumkan putusan. Ia sedang berada di London untuk merawat istrinya, Kulsoom Nawaz, yang menderita penyakit kanker.

Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N) menolak putusan itu, yang dianggap mereka "bermuatan politik." Putusan pada Jumat itu adalah salah satu dari tiga perkara korupsi, yang menjerat Nawaz Sharif dan keluarganya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online