Advertisement

Pemilu 2019 Diyakini Bakal Bertabur Politik Uang

Newswire
Sabtu, 12 Mei 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemilu 2019 Diyakini Bakal Bertabur Politik Uang Diskusi bertajuk Mengejar Ambang Batas Parlemen di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018). - Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kenaikan ambang batas parlemen serta bertambahnya partai politik peserta Pemilu 2019 diyakini bakal mendorong makin banyaknya politik uang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, politik uang berpotensi akan marak pada Pemilu 2019, disamping persaingan yang semakin sengit antarpartai politik (parpol).

Advertisement

Potensi ini menyusul bertambahnya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Partai-partai baru tentunya akan berupaya keras mengambil suara dari partai lama.

Sebab, kata Titi, untuk bisa menempatkan perwakilan di parlemen tidaklah mudah. Ini mengingat adanya kenaikan terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang mencapai empat persen.

Persoalan ambang batas inilah yang dinilai Titi bakal menimbulkan politik uang pada Pemilu 2019, yang seharusnya bisa berlangsung secara sportif.

"Kalau peserta Pemilu-nya semakin banyak, artinya distribusi suara akan semakin menyebar. Sementara ambang batasnya itu menaik jadi partainya banyak, suaranya akan menyebar. Jadi untuk melampaui ambang batas tersebut akan semakin sulit," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2018).

"Kalau partainya berkompetisi dengan fairplay, oke. Yang mengkhawatirkan kami, dari kompetisi yang sengit mengejar batas ambang parlemen, adalah potensi politik uang," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditentukan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah empat persen dari total perolehan suara sah nasional.

Artinya parpol yang tidak memperoleh minimal empat persen suara dalam Pemilu 2019 tidak akan memiliki wakil di parlemen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement