Anggota DPR dari Demokrat Jadi Tersangka Suap Rp500 Juta

Newswire
Newswire Sabtu, 05 Mei 2018 22:27 WIB
Anggota DPR dari Demokrat Jadi Tersangka Suap Rp500 Juta

Ilustrasi Korupsi

Harianjogja.com, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Demokrat tersebut diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam ‎dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).


Saut menjelaskan, Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.


Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langsung kepada Amin bersama dengan Yaya di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Sumber dana sendiri diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG (Ahmad Ghiast) diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," terangnya.

Selain Amin Santono, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

‎ Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

‎Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online