Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Beruang madu (Helarctos malayanus). (Harian Jogja/Desi Suryanto)
Harianjogja.com, TEMBILAHAN-Empat orang terduga pelaku pembunuh empat ekor beruang madu ditangkap Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kelakuan empat orang tersebut empat viral di media sosial.
Empat orang terduga masing-masing berinisial FS, (33), warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; JS, (51), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; GS (34), warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; dan JPDS (39), warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Semuanya adalah petani.
Kepala Polres Inhil AKBP Christian Rony mengungkapkan, pembunuhan satwa liat yang dilindungi itu terjadi pada hari Sabtu akhir pekan lalu (31/3/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
"Informasi itu kita dapatkan dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Kapolres Chrstian Rony, Senin (2/4/2018) malam.
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu meruang madu serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan para terduga pelaku, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi beruang madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dijerat dengan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Indonesia dan lima negara Asia Tenggara terdampak sengketa lisensi Miss Universe. JKN Universe dan MU East berbeda pandangan soal status delegasi.
Cek jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat 25 September 2026. Simak jam kick-off, stadion, dan siaran langsung.
Lima tahun Holding Ultra Mikro BRI, Pegadaian, dan PNM melayani 33,8 juta debitur dan mendorong 2,3 juta debitur naik kelas.
Cara cek cuaca resmi BMKG bisa melalui situs, aplikasi Info BMKG, Instagram, X, Facebook, dan YouTube. Simak kanal resmi lainnya.
PSS Sleman kalah tiga kali beruntun di Super League 2026/2027. Pieter Huistra buka suara soal masa depannya di kursi pelatih.