Advertisement

Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (ANTARA - HO/Dittipideksus Bareskrim Polri)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan perkantoran Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang sebelumnya telah ditangani penyidik.

Advertisement

Pantauan di lokasi menunjukkan, aparat mulai mendatangi gedung sekitar pukul 16.33 WIB. Sejumlah peralatan dibawa petugas, termasuk mesin printer serta beberapa kotak bertuliskan barang bukti perkara pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penggeledahan hari ini adalah pengembangan dari perkara pasar modal yang sebelumnya telah ditangani penyidik,” ujar Ade.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu yang merupakan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni BH, mantan staf unit evaluasi Divisi PP3 BEI, DA selaku penasihat keuangan, serta RE sebagai manajer proyek PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak sesuai ketentuan.

Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia disebut berkaitan dengan perannya sebagai penjamin emisi efek dalam proses IPO tersebut.

“Dana yang diperoleh PT MML saat IPO mencapai Rp97 miliar, dengan underwriter-nya adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” jelas Ade.

Hingga menjelang petang, proses penggeledahan masih berlangsung guna mengumpulkan dokumen serta barang bukti pendukung penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 03 Februari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement