Advertisement

KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah

Newswire
Jum'at, 30 Januari 2026 - 01:57 WIB
Sunartono
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOHOR—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengungkap secara rinci kronologi kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia yang melibatkan 11 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau.

Sebelas ABK tersebut dipulangkan ke Tanah Air bersamaan dengan 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang dideportasi dari Malaysia pada Kamis, dan tiba melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Advertisement

Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru Jati H. Winarto menyampaikan bahwa dalam gelombang deportasi tersebut terdapat 11 WNI ABK yang terlibat dalam dugaan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.

“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” kata Jati.

Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat dan didampingi langsung oleh tim dari Bareskrim Polri, Staf KJRI Johor Bahru, serta Polda Kepulauan Riau.

Jati menjelaskan, penangkapan terhadap 11 ABK tersebut dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa, 14 Oktober 2025. Saat itu, mereka menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi resmi untuk mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia.

“Mereka ditangkap di perairan Pulau Tioman, Johor, tanpa dokumen perjalanan dan tanpa dokumen yang sah terkait muatan pasir timah,” jelas Jati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlah pasir timah yang diangkut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Jika digabungkan dengan nilai perahu yang digunakan, total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut diketahui berasal dari Belakangpadang, Kepulauan Riau, dengan identitas masing-masing MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Mereka dijerat Akta Imigresen 1959/1963 karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin resmi dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.

“Untuk barang bukti berupa kapal dan pasir timah saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang,” ujar Jati.

KJRI Johor Bahru, lanjut Jati, telah menjalankan seluruh langkah perlindungan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia terhadap 11 WNI ABK tersebut.

“Kesebelas WNI ABK itu dapat dipulangkan melalui mekanisme deportasi dalam Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya,” katanya.

Jati menambahkan, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, KJRI Johor Bahru telah menangani sedikitnya enam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal asal Indonesia ke Malaysia.

“Saat ini 11 WNI ABK tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan pasir timah ilegal,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kesebelas ABK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau di Mapolda Kepri, Kota Batam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch. Irhamni mengungkapkan bahwa pasir timah yang diselundupkan tersebut berasal dari wilayah Bangka Belitung.

Menurutnya, para pelaku juga terindikasi tidak hanya sekali melakukan aksi penyelundupan pasir timah ke Malaysia, sehingga penyidik masih mendalami jaringan dan pola distribusi ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah

Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah

Kulonprogo
| Jum'at, 30 Januari 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement