Advertisement
Soal Kenaikan Gaji PNS, Purbaya Sebut Belum Dihitung
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Gen-Z Dorong Wisata ke Singapura dan Bangkok
Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.
Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:
Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
Advertisement
Advertisement








