Advertisement
MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Ilustrasi penerima zakat. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan pajak berbeda dengan zakat atau wakaf. Pajak, katanya, berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama dan disesuaikan dengan undang-undang.
Advertisement
BACA JUGA: DIY Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Adapun zakat, kata Abdul, adalah kewajiban khusus bagi umat Islam dengan aturan distribusi yang jelas. "Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah mencapai nisab, sementara kalau pajak itu sifatnya memaksa, jadi berbeda," tuturnya di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, MUI juga telah membuat Ijtima Ulama pada 2015 lalu agar penguasa negara menerapkan pajak secara adil, tidak memberatkan pihak masyarakat kecil, serta memberi pembebasan bagi pengusaha kecil yang belum meraih keuntungan.
"Selain itu, zakat tidak boleh dikurangkan dari pajak, melainkan harus diperlakukan terpisah," katanya.
Dia juga menjelaskan perintah zakat dalam Alquran berbeda dengan konsep pajak yang ditetapkan negara. Menurutnya, pajak yang ada di Indonesia diberlakukan melalui undang-undang untuk kepentingan publik.
Sementara itu, zakat atau wakaf diatur di dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60. "Meski bersifat memaksa, tujuan pajak itu adalah kemaslahatan rakyat, sesuai kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah,” ujarnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut ada kemiripan antara pajak, zakat, dan wakaf, yakni sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.
Wanita yang akrab disapa Srimul tersebut mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.
Selain itu, kata Srimul, pajak juga dapat membiayai pelayanan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta mendukung program pendidikan termasuk Sekolah Rakyat. "Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Srimul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Pantura Cirebon H-4 Lebaran 2026 Meningkat Tajam
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Sampah Lebaran Diprediksi Naik 20 Persen, DLH Jogja Siapkan Strategi
- Iran Serang Israel dan Pangkalan AS, Konflik Kian Memanas
- Menkeu: Harga BBM Bisa Ditahan hingga Akhir 2026
- 3.000 Pebulu Tangkis Ramaikan HOO HAA CUP 2026
- Arus Mudik GT Cikampek Utama Naik 201 Persen
Advertisement
Advertisement






