Advertisement
Keberangkatan Ratusan Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Keberangkatan sebanyak 515 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural selama periode Januari-Agustus 2025 berhasil digagalkan Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, mengatakan bahwa dari total hasil. Pengungkapan ini, jumlah terbanyaknya terjadi pada periode Mei dengan penggagalan kepada 148 orang CPMI.
Advertisement
"Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Ia merincikan, berdasarkan data pengungkapan sejak Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
Dari kasus tersebut, pengakuan para korban adalah untuk berlibur dan wisata ziarah dengan nagara tujuan kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos.
"Selain itu, ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, serta ke Eropa, salah satunya Yunani," tuturnya.
Ia bilang, sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer).
"Praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," ucapnya.
Yandri mengungkapkan, sebagai langkah penanganan Polres Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para CPMI yang digagalkan.
BACA JUGA: Semua Guru di Bawah Kemenag Rencananya Digaji di Atas Rp2 Juta pada 2027
"Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya," ujar dia.
Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.
"Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman," terangnya.
Sepanjang tahun ini, lanjut Budi, BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
"Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Menurutnya, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pihaknya berharap, para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
- Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ini Susunan Lengkap Pengurus
- Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, DPR: Tidak Cukup Hanya Evaluasi
Advertisement

Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Impor Wadah Menu MBG, Pakar UGM: Kapan Mau Mandiri
- Pati Bergejolak Gegara Kebijakan Bupati, Istana Beri Peringatan
- Kesehatan Mahasiswa Indonesia: Dari Kurang Gizi hingga Kurang Tidur
- Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan 2.000 Warga Gaza, Rencana Dimatangkan
- Pendaki Rinjani Wajib Gunakan Aplikasi Pelacak
- Ratusan Siswa Keracunan MBG di Sragen, SPPG Minta Maaf
- RI Kirimkan 800 Ton Logistik ke Palestina, Disalurkan Lewat Udara
Advertisement
Advertisement