Advertisement
Keberangkatan Ratusan Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Keberangkatan sebanyak 515 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural selama periode Januari-Agustus 2025 berhasil digagalkan Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, mengatakan bahwa dari total hasil. Pengungkapan ini, jumlah terbanyaknya terjadi pada periode Mei dengan penggagalan kepada 148 orang CPMI.
Advertisement
"Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Ia merincikan, berdasarkan data pengungkapan sejak Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
Dari kasus tersebut, pengakuan para korban adalah untuk berlibur dan wisata ziarah dengan nagara tujuan kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos.
"Selain itu, ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, serta ke Eropa, salah satunya Yunani," tuturnya.
Ia bilang, sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer).
"Praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," ucapnya.
Yandri mengungkapkan, sebagai langkah penanganan Polres Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para CPMI yang digagalkan.
BACA JUGA: Semua Guru di Bawah Kemenag Rencananya Digaji di Atas Rp2 Juta pada 2027
"Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya," ujar dia.
Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.
"Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman," terangnya.
Sepanjang tahun ini, lanjut Budi, BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
"Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
Menurutnya, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pihaknya berharap, para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
- Kemenag Beri Beasiswa Kepada 47 Mahasiswa Asli Papu Rp1,2 Miliar
Advertisement

Legislatif Dukung Program Mas Jos, Dorong Penguatan Edukasi
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 29 September 2025
- Mensetneg Minta Biro Pers Cari Jalan Keluar Terkait Pencabutan Kartu Peliputan CNN
- Prakiraan BMKG Senin 29 September 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 29 September 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Senin 29 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Senin 29 September 2025
- LOSC vs Lyon: Skor 0-1, Calvin Verdonk Starter
Advertisement
Advertisement