Advertisement

Ibu dan Anak Asal Madura Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu-Sabu

Newswire
Kamis, 17 Juli 2025 - 16:22 WIB
Maya Herawati
Ibu dan Anak Asal Madura Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA - Khaerul Izan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ibu dan anak asal Madura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.

"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Advertisement

Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.

Menurut Agung, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.

Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.

BACA JUGA: Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar

Setelah diperiksa di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. "Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.

Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa dirinya membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.

AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.

"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dorong Daya Saing, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Jogja
| Kamis, 17 Juli 2025, 22:02 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement