Advertisement
Ibu dan Anak Asal Madura Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu-Sabu
Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA - Khaerul Izan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibu dan anak asal Madura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.
"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Advertisement
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Menurut Agung, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.
Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.
Setelah diperiksa di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. "Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa dirinya membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







