Advertisement
Ibu dan Anak Asal Madura Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu-Sabu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibu dan anak asal Madura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.
"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Advertisement
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Menurut Agung, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.
Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.
Setelah diperiksa di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. "Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa dirinya membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Berhasil Menurunkan Angka Kelahiran Total
- Ribut-Ribut Sound Horeg di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Diminta Keluarkan Pergub Aturan Kebisingan
- Perayaan 17 Agustus 2025 Digelar di Jakarta, Bagaimana Bentuk Logo HUT RI ke 80? Berikut Penjelasan Istana
- Kemenlu Singapura: Riza Chalid Tidak Berada di Singapura dan Sudah Lama tidak Memasuki Singapura
- Kemenkes Siapkan Pemeriksaan Lanjutan untuk 52,1 Persen Siswa SR yang Sudah Ikut CKG
Advertisement
Dorong Daya Saing, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Imbau Masyarakat Mewaspadai Guguran Lava Gunung Karangetang
- Menkop Budi Arie: Di Koperasi Merah Putih Harga LPG 5 Kg Hanya Rp18 Ribu
- Daur Ulang SIM Card Perlu Diawasi untuk Cegah Penipuan Online
- KPK Temukan 17 Masalah di RUU KUHAP, Ini Daftarnya
- Pemerintah Beri Izin Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia, Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
- Kementerian HAM Serap Anggaran Rp77,6 Miliar
- Pernikahan Dini Jadi Penyebab Tingginya Kekerasan Anak di Lingkungan Keluarga
Advertisement
Advertisement