Advertisement
Arab Saudi Tangkap 9 Orang Pelanggar Aturan Haji
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAKKAH—Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.
Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.
Advertisement
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 30 Oktober 2025
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Raperda Rusun Rampung Dibahas, Diatur untuk Warga Penghasilan Rendah
- Atlet MAN 1 Bantul Sapu Bersih Emas Tenis Meja
- Dukung Pariwisata, Petani Gunungkidul Dibantu 11.000 Bibit Kelapa
- Jadwal KA Bandara Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Dua Warga Iran yang Terlibat Kriminal di Kediri Dideportasi
Advertisement
Advertisement



