Advertisement

Buntut Ricuh Demo di Balai Kota Jakarta, 16 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka 1 Masih Buron

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 23 Mei 2025 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Buntut Ricuh Demo di Balai Kota Jakarta, 16 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka 1 Masih Buron Ilustrasi penangkapan / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka, buntut kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Balai  Kota Jakarta Rabu (21/5/2025) lalu. Sebanyak 15 ditahan dan satu lainnya masih buron.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 15 tersangka merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang telah ditangkap sebelumnya.

Advertisement

Dari 15 tersangka itu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Satu dari tersangka ini yakni ZFP positif narkoba jenis ganja.

"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Dia menambahkan, belasan tersangka ini diduga telah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas Pamdal.

Kemudian peran lainnya yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama-sama di ruang publik dan atau melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang anggota Polri.

BACA JUGA: Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius

Selain 15 tersangka ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA. Namun, MAA masih dalam pengejaran atau berstatus buron.

"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," katanya.

Atas perbuatannya, itu ke-16 tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kemudian, tindak pidana melawan petugas yang diatur pada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 bulan.

Selanjutnya, belasan mahasiswa ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

3 Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Tanah Suci, Begini Alasannya

Gunungkidul
| Jum'at, 23 Mei 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement