Advertisement
Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Sejumlah Pejabat Kemnaker Dicopot

Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mencopot pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi.
Yassierli menuturkan, kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019, atau periode sebelum dia menjabat. Kasus itu seputar izin penggunaan TKA dan berawal dari pengaduan masyarakat ke KPK pada Juli 2024.
Advertisement
Kemnaker telah mendukung proses hukum yang bergulir ketika mendapatkan informasinya. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan meliputi perbaikan proses bisnis, pelayanan izin TKA hingga pencopotan pejabat-pejabat terkait.
BACA JUGA: SPPG Skema BUMDes DIY Bakal Direplikasi di Daerah Lain
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," terang Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).
Yassierli memastikan layanan terhadap izin TKA tidak akan terpengaruh akibat penyidikan yang dilakukan KPK. Dia berharap justru adanya kasus ini bsia menjadi momentum perbaikan pelayanan Kemnaker.
Meski demikian ia enggan memerinci berapa orang pejabat internal Kemnaker yang telah dicopot sekitar Februari-Maret 2025. Dia hanya memastikan bahwa ada lebih dari satu pejabat yang telah dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Yang dicopot itu pejabatnya. Ya, nanti KPK [yang menjelaskan]," ucapnya.
Mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK siang ini di Kemnaker, Yassierli masih irit bicara. Dia memastikan bahwa lokasi yang digeledah terkait dengan pejabat yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ke depan, Inspektorat Jenderal Kemnaker dipastikan bakal memperbaiki proses bisnis di lingkungan kementerian. Yassierli mengaku bahwa proses-proses yang dilakukan kementeriannya masih berisiko tinggi.
"Dan itu harus kita perbaiki. Dan kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi. Mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, kemudian JPT, madya," katanya.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada kasus pelayanan izin TKA itu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya menduga bahwa terdapat oknum dari Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK yang melakukan pemerasan terhadap calon TKA.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B [UU Tipikor] terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," terang Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Asep lalu mengungkap bahwa dugaan korupsi itu terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada periode 2020 sampai dengan 2023.
Saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gara-gara Video Check In di Hotel Jadi Alasan Oknum TNI AL di Kalsel Bunuh Jurnalis
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Demo Ojol Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 2554 Personel Pengamanan
- Bareskrim Sebut Jokowi Bakal Hadir untuk Klarifikasi Soal Ijazah Hari Ini
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Viral Grup Inses Fantasi Sedarah, Pembahasan dan Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Diminta Disegerakan
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI
- Terkait Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja Hari Ini
Advertisement