Advertisement
Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Sejumlah Pejabat Kemnaker Dicopot
Ilustrasi calo. Freepik
Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mencopot pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) dan gratifikasi.
Yassierli menuturkan, kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019, atau periode sebelum dia menjabat. Kasus itu seputar izin penggunaan TKA dan berawal dari pengaduan masyarakat ke KPK pada Juli 2024.
Advertisement
Kemnaker telah mendukung proses hukum yang bergulir ketika mendapatkan informasinya. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan meliputi perbaikan proses bisnis, pelayanan izin TKA hingga pencopotan pejabat-pejabat terkait.
BACA JUGA: SPPG Skema BUMDes DIY Bakal Direplikasi di Daerah Lain
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," terang Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).
Yassierli memastikan layanan terhadap izin TKA tidak akan terpengaruh akibat penyidikan yang dilakukan KPK. Dia berharap justru adanya kasus ini bsia menjadi momentum perbaikan pelayanan Kemnaker.
Meski demikian ia enggan memerinci berapa orang pejabat internal Kemnaker yang telah dicopot sekitar Februari-Maret 2025. Dia hanya memastikan bahwa ada lebih dari satu pejabat yang telah dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Yang dicopot itu pejabatnya. Ya, nanti KPK [yang menjelaskan]," ucapnya.
Mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK siang ini di Kemnaker, Yassierli masih irit bicara. Dia memastikan bahwa lokasi yang digeledah terkait dengan pejabat yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ke depan, Inspektorat Jenderal Kemnaker dipastikan bakal memperbaiki proses bisnis di lingkungan kementerian. Yassierli mengaku bahwa proses-proses yang dilakukan kementeriannya masih berisiko tinggi.
"Dan itu harus kita perbaiki. Dan kita juga sudah melakukan kembali asesmen terhadap orang-orang yang ada dalam posisi. Mulai dari levelnya subkoordinator, koordinator, kemudian JPT, madya," katanya.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada kasus pelayanan izin TKA itu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya menduga bahwa terdapat oknum dari Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK yang melakukan pemerasan terhadap calon TKA.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B [UU Tipikor] terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," terang Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Asep lalu mengungkap bahwa dugaan korupsi itu terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada periode 2020 sampai dengan 2023.
Saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
- Kambing Diduga Dimangsa Macan Tutul, Warga Jatiyoso Karanganyar Waswas
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Jalur Semarang-Purwodadi Lumpuh
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Empat Anggota KKB di Yahukimo
- Hilal Belum Penuhi Kriteria, Awal Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari
- Cetak Gol Perdana Untuk PSS, Riko Simanjuntak: Gol Ini untuk Suporter
- Warga Leihitu Maluku Tengah Memulai Puasa Lebih Awal pada Selasa Ini
Advertisement
Advertisement







