Advertisement
Viral Kosmetik Selebgram Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, DJBC Berdalih Dibatasi Importasinya oleh BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video selebgram Rachel Vennya terkait barang kosmetik ditahan oleh bea cukai viral di medsos. Barang tersebut tetap ditahan meski bukan pembelian melainkan hanya hadiah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan pun berdalih barang tersebut dibatasi impornya oleh BPOM.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan produk cushion yang diimpor masuk adalah produk kosmetik. Artinya, akan ada pembatasan volume yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Advertisement
“Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman,” terangnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (23/4/2025).
Dengan demikian, atas kelebihan barang yang dimaksud dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti hibah, lelang, bahkan dimusnahkan.
BACA JUGA: Sepanjang 2024, Bea Cukai Jogja Terima Rp828,9 Miliar
Lebih jauh, Nirwala juga mengatakan untuk pungutan impornya, apabila nilai barang melebihi US$3 maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
“Terhadap barang kiriman, apabila kewajiban penerima barang sudah dipenuhi terkait pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, maka barang akan dikirimkan ke penerima oleh Perusahaan jasa titipan [PJT],” jelas dia.
Melalui akun TikTok @rachelvennya, Rachel berniat membuat konten unboxing PR Package atau pembongkaran kemasan produk dari salah satu brand kosmetik asal Korea, TIRTIR. Namun ia hanya mendapatkan produk untuk bibir saja.
“Jadi ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapetin, aku dapat juga PR package yang gede, isinya ada 60 cushion TIRTIR, 60 shades gitu tapi ketahan di Bea Cukai,” ungkapnya dalam unggahan videonya yang dikutip Selasa (22/4/2025).
Rachel mengaku dirinya sudah memberi tahu pihak Bea Cukai terkait barangnya itu adalah hadiah atau gift saja, tidak akan dia jual lagi dan hanya ingin membuat konten video tentang cushion TIRTIR tersebut.
“Dan dia [pihak Bea Cukai] cuma mau ngerilis 20 cushion, itupun aku harus bayar. Terus aku bilang dong kayak ‘yaudah aku bayar tapi boleh nggak dirilis semuanya’. Terus dia kayak ngasih beberapa pilihan, dan pilihan terakhirnya ‘yaudah biarin aja itu jadi milik negara’,” katanya.
BACA JUGA: Terbitkan Aturan Baru, Bea Cukai Sempurnakan Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman
Rachel tidak mengambil PR package cushion TIRTIR itu. Ia menyinggung agar kosmetik itu jadi buat pihak Bea Cukai saja, supaya wajahnya bisa tetap glowing (cerah atau bersinar). “Yaudah nggak apa-apa, aku nggak ambil PR packagenya, biar buat temen-temen aja di Bea Cukai, biar tetep glowing karena pakai cushion,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement