Advertisement
Viral Kosmetik Selebgram Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, DJBC Berdalih Dibatasi Importasinya oleh BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video selebgram Rachel Vennya terkait barang kosmetik ditahan oleh bea cukai viral di medsos. Barang tersebut tetap ditahan meski bukan pembelian melainkan hanya hadiah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan pun berdalih barang tersebut dibatasi impornya oleh BPOM.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan produk cushion yang diimpor masuk adalah produk kosmetik. Artinya, akan ada pembatasan volume yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Advertisement
“Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman,” terangnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (23/4/2025).
Dengan demikian, atas kelebihan barang yang dimaksud dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti hibah, lelang, bahkan dimusnahkan.
BACA JUGA: Sepanjang 2024, Bea Cukai Jogja Terima Rp828,9 Miliar
Lebih jauh, Nirwala juga mengatakan untuk pungutan impornya, apabila nilai barang melebihi US$3 maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
“Terhadap barang kiriman, apabila kewajiban penerima barang sudah dipenuhi terkait pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, maka barang akan dikirimkan ke penerima oleh Perusahaan jasa titipan [PJT],” jelas dia.
Melalui akun TikTok @rachelvennya, Rachel berniat membuat konten unboxing PR Package atau pembongkaran kemasan produk dari salah satu brand kosmetik asal Korea, TIRTIR. Namun ia hanya mendapatkan produk untuk bibir saja.
“Jadi ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapetin, aku dapat juga PR package yang gede, isinya ada 60 cushion TIRTIR, 60 shades gitu tapi ketahan di Bea Cukai,” ungkapnya dalam unggahan videonya yang dikutip Selasa (22/4/2025).
Rachel mengaku dirinya sudah memberi tahu pihak Bea Cukai terkait barangnya itu adalah hadiah atau gift saja, tidak akan dia jual lagi dan hanya ingin membuat konten video tentang cushion TIRTIR tersebut.
“Dan dia [pihak Bea Cukai] cuma mau ngerilis 20 cushion, itupun aku harus bayar. Terus aku bilang dong kayak ‘yaudah aku bayar tapi boleh nggak dirilis semuanya’. Terus dia kayak ngasih beberapa pilihan, dan pilihan terakhirnya ‘yaudah biarin aja itu jadi milik negara’,” katanya.
BACA JUGA: Terbitkan Aturan Baru, Bea Cukai Sempurnakan Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman
Rachel tidak mengambil PR package cushion TIRTIR itu. Ia menyinggung agar kosmetik itu jadi buat pihak Bea Cukai saja, supaya wajahnya bisa tetap glowing (cerah atau bersinar). “Yaudah nggak apa-apa, aku nggak ambil PR packagenya, biar buat temen-temen aja di Bea Cukai, biar tetep glowing karena pakai cushion,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PU Ungkap Pembangunan Sekolah Rakyat Berasrama Capai 80 Persen
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Pengamat Minta Pemerintah Segera Luncurkan Beras SPHP, Ini Alasannya
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Jateng Fair 2025 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada periode H+1 Hari Tahun Baru Islam 1447H
Advertisement
Advertisement