Hari Santri Nasional, Pesantren Didorong Perkuat Literasi Digital Tangkal Radikalisme
Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat literasi digital di pesantren untuk membentengi generasi muda dari intoleransi dan radikalisme.
Ilustrasi./freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp4,5 -10 juta per bulan.
"Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak, membuka 10 ribu peluang kerja di bidang halal. InshaAllah penghasilan bisa mencapai Rp4,5-10 juta per bulan," ujar Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, Senin (21/4/2025).
Pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.
Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, State of the Global Islamic Economy Report menyebutkan belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.
BACA JUGA: Lowongan Kerja di Kids Fun Jogja, Simak Posisi dan Syaratnya
"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," kata dia.
Ia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.
Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H). Konsultan Halal Kartina H. Djahamad menambahkan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.
"Peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja, laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya," kata dia.
Kartina mengemukakan dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150 ribu. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal. "Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp1,5 juta per hari," ujar dia.
Saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.
"Artinya ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat literasi digital di pesantren untuk membentengi generasi muda dari intoleransi dan radikalisme.
Arema FC mengakhiri kerja sama dengan Marcos Santos setelah lima laga tanpa kemenangan. Andre Caldas ditunjuk sebagai pelatih interim.
Marco Bezzecchi memimpin Practice MotoGP Australia 2026 di Phillip Island dengan 1 menit 26,775 detik. Marc Marquez ketiga, Jorge Martin kelima.
Kapolda DIY memetakan kasus debt collector menyusul keluhan warga. Masyarakat yang mengalami tindakan di jalan bisa menghubungi layanan 110.
Harga tiket pesawat Eropa diprediksi naik hingga 20% pada 2027 akibat kenaikan bahan bakar, pajak penerbangan, dan berkurangnya kursi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta setelah resign atau PHK. Simak syarat, dokumen, masa tunggu, dan cara klaimnya.