Advertisement
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Tanggapan JPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan kliennya siap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Dia mengatakan Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
Advertisement
“Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Maqdir menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menghadapi situasi apa pun. Ia menambahkan, pihaknya juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto tersebut.
Apalagi, sambung dia, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar. “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami tidak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kami saksikan,” ucap dia menegaskan.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3), Hasto meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, Hasto menilai setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi, Warga Kulonprogo Sempat Tertimbun Longsor
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik! Ini 12 SPKLU Mobile dari PLN yang Dapat Dimanfaatkan Selama Arus Mudik Lebaran 2025
- Geledah Rumah Djan Faridz, Penyidik KPK Sita Uang dan Dokumen
- Kerusakan Gempa Myanmar hingga Bangkok, Ini Analisa BMKG
- Polusi Udara Renggut 5,7 Juta Nyawa Setiap Tahun
- Prediksi BMKG, Jogja Masih Diguyur Hujan Hari Ini
- Jasa Marga Sebut 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- Korban Meninggal Gempa Myanmar Capai 144 Orang
Advertisement
Advertisement