Advertisement
Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan persyaratan terdaftar di JKN BPJS Kesehatan itu tanpa melihat status aktif atau tidaknya peserta. "PP 6 menysaratkan mereka yang terdampak PHK dapat tambahan lebih JKP, syaratnya JKN tanpa melihat aktif tidaknya. Kelebihannya itu," kata Indah dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Advertisement
Dampak dari revisi PP 37/2021 menjadi PP 6/2025 tersebut Kementeria Ketenagakerjaan harus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2021 untuk pemadanaan data peserta JKN. Selain persyaratan JKN tersebut, menurut Indah kelebihan lainnya di dalam PP 6/2025 tersebut adalah manfaat JKP yang ditambah menjadi 60% dari upah pekerja yang dibayarkan flat selama enam bulan.
BACA JUGA : Jemaah Calon Haji Wajib Daftar BPJS Kesehatan
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pemerintah tidak mengakomodir masukan dari BPJS Watch agar ketentuan peserta program JKP tidak lagi merupakan peserta yang terdaftar pada program JKN. "Sehingga dengan persyaratan yang tetap menghadirkan JKN itu kan kepesertaan menjadi [tertahan] sekitar 12 sampai 14 jutaan, masih jauh di bawah kepesertaan Jaminan Hari Tua [JHT], apalagi Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKM]," kata Timboel kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Senin (17/2/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang Januari-September 2024 terdapat 245.039 pekerja terkena PHK. Dalam periode tersebut, klaim program JKP yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp289,96 miliar yang diberikan untuk 40.000 lebih pekerja.
Terkait ketentuan peserta JKN ini, dalam PP 6/2025 pemerintah merombak sedikit ketentuannya. Dalam aturan lama, diatur bahwa peserta program JKN adalah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan dalam beleid terbaru, ketentuan ini dihapus.
Artinya peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta program JKP. Namun, upaya tersebut menurutnya masih meninggalkan sejumlah catatan karena keaktifan peserta JKN dari dua segmentasi itu. "Nah sekarang kan persoalannya begini, peserta mandiri saja itu 50% sudah menunggak, sementara peserta PBI itu 19 juta sudah dinonaktifkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Beberkan Jadwal Kongres PDIP
- Antisipasi Tsunami dari Gempa Rusia, Pemerintah Minta Warga Menjauhi Pantai
- Ada Nama Vara dan Dion dalam Pusaran Kasus Kematian Diplomat Arya
- Daftar Wilayah Diterjang Tsunami akibat Gempa Rusia
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- 13 Orang Meninggal Dunia Karena Gelombang Panas di Korea Selatan
Advertisement
Advertisement