Advertisement
Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya Kuliah Dampak Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dikabarkan bakal naik terdampak efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah. Namun hal ini dibantah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran kementerian/lembaga hanya dikenakan untuk aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, hingga kegiatan seremonial.
Advertisement
"Maka perguruan tinggi tidak akan terdampak pada item belanja tersebut. Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Pemerintah, sambungnya, akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran.
"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemenndikti Saintek) menyebutkan terdapat kemungkinan terjadinya kenaikan biaya kuliah imbas dari efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pemda DIY Luncurkan Prototipe Insinerator Sampah untuk Sekolah
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan terdapat sejumlah anggaran bantuan operasional ke perguruan tinggi yang menjadi subjek efisiensi anggaran, di antaranya dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mengalami efisiensi sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp6,018 triliun.
"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi, karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, (12/2/2025).
Satryo memaparkan dana bantuan langsung lain yang menjadi subjek efisiensi adalah dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang terkena pemangkasan sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp2,37 triliun.
Selanjutnya, dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang terkena pemangkasan sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp856 miliar, juga dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS yang nilai efisiensinya sebesar 50 persen dari pagu awal masing-masing Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Dalam hal ini, Menteri Satryo telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat mengembalikan sebagian anggaran bantuan langsung ini untuk kembali ke pagu awalnya, agar perguruan tinggi tidak perlu menaikkan uang kuliah kepada mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





