Advertisement
Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya Kuliah Dampak Efisiensi Anggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dikabarkan bakal naik terdampak efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah. Namun hal ini dibantah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran kementerian/lembaga hanya dikenakan untuk aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, hingga kegiatan seremonial.
Advertisement
"Maka perguruan tinggi tidak akan terdampak pada item belanja tersebut. Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Pemerintah, sambungnya, akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran.
"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemenndikti Saintek) menyebutkan terdapat kemungkinan terjadinya kenaikan biaya kuliah imbas dari efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pemda DIY Luncurkan Prototipe Insinerator Sampah untuk Sekolah
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan terdapat sejumlah anggaran bantuan operasional ke perguruan tinggi yang menjadi subjek efisiensi anggaran, di antaranya dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mengalami efisiensi sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp6,018 triliun.
"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi, karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, (12/2/2025).
Satryo memaparkan dana bantuan langsung lain yang menjadi subjek efisiensi adalah dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang terkena pemangkasan sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp2,37 triliun.
Selanjutnya, dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang terkena pemangkasan sebesar 50% dari pagu awal sejumlah Rp856 miliar, juga dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS yang nilai efisiensinya sebesar 50 persen dari pagu awal masing-masing Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Dalam hal ini, Menteri Satryo telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat mengembalikan sebagian anggaran bantuan langsung ini untuk kembali ke pagu awalnya, agar perguruan tinggi tidak perlu menaikkan uang kuliah kepada mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement