Advertisement

Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Akbar Evandio
Kamis, 26 Desember 2024 - 08:47 WIB
Ujang Hasanudin
Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Muhaimin Iskandar - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) khusus dalam menyikapi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa pemerintah telah mengkaji dengan baik segala antisipasi dari kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen.

Advertisement

Hal ini dia sampaikan saat melakukan peninjauan terhadap lokasi wisata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu kemarin.

"Enggak ada [bansos khusus], PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya," katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa tidak adanya bansos khusus untuk menyikapi tarif PPN 12% yang menyasar masyarakat, sebab pemerintah memiliki pertimbangan terhadap barang yang akan atau tidak terkena pajak.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang

"Sudah ada mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," ucapnya.

Termasuk, kata, Cak Imin bahwa untuk UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN lantaran kenaikan pajak di 12% itu hanya akan dilakukan kepada barang mewah.

"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," pungkas Cak Imin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement