Advertisement

Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Thomas Mola
Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000 - Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTABansos atau bantuan sosial rencananya akan dicairkan pemerintah akhir bulan ini. Berikut ini cara cek bansos dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Cek bansos dengan NIK KTP dilakukan untuk bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Cara cek penerima bansos dengan NIK KTP itu dapat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Advertisement

Adapun, bansos yang disalurkan oleh Kemensos ialah bansos reguler seperti bansos Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Cek Penerima Bansos dengan NIK KTP

  • Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
  • Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  • Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
  • Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Sebagai informasi, bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali. Dengan kata lain, pencairan bansos PKH pada Desember 2024 menjadi tahap terakhir atau tahap ke-4.

BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tetap Galakkan OTT Sampah Meski Libur Natal dan Tahun Baru

Besaran Dana Bansos PKH

Sama seperti tahun sebelumnya, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap kategori. Berikut perincian besaran dana bansos PKH:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Sleman
| Rabu, 15 Januari 2025, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement