Advertisement

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan

Newswire
Kamis, 05 Desember 2024 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks pParlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Antara - ist/DPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini ia sampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut dia, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15%, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5%.

Advertisement

"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," katanya.

Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ia berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.

Menurut dia, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

BACA JUGA: Pengaturan Ulang Subsidi BBM, Menteri UMKM Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.

"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement