Advertisement
Pilkada 2024, Kampanyekan Golput Bisa Dipidana
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah daerah di Tanah Air akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Afif, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Awal Pekan, Merapi Gugurkan Awan Panas Sejauh 1 Km Lebih
Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput. Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
"KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut. "Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," katanya, Jumat (13/9/2024).
Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








