Advertisement
Pilkada 2024, Kampanyekan Golput Bisa Dipidana
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah daerah di Tanah Air akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Afif, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Awal Pekan, Merapi Gugurkan Awan Panas Sejauh 1 Km Lebih
Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput. Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
"KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut. "Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," katanya, Jumat (13/9/2024).
Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Selasa 13 Januari
Advertisement
Advertisement





