Advertisement
Pilkada 2024, Kampanyekan Golput Bisa Dipidana
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah daerah di Tanah Air akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Muhammad Afiffudin menyebut hukuman pidana tersebut tertuang di dalam Pasal 187 huruf A ayat 1 Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
"Itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Afif, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Awal Pekan, Merapi Gugurkan Awan Panas Sejauh 1 Km Lebih
Maka dari itu, dia mengimbau kepada publik untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput. Afi juga meminta media massa agar bisa mengajak masyarakat untuk tidak golput di Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
"KPU mengajak semua untuk menggunakan hak pilihnya, biar pemilih Pilkadanya tinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari kala membahas soal gerakan tiga paslon yang datang dari pendukung Anies Baswedan tersebut. "Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," katanya, Jumat (13/9/2024).
Saat ditanya mengenai tindakan gerakan tusuk tiga paslon jika terdapat pemberian uang, KPU menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Putih Klaim Lumpuhkan Total Kekuatan Angkatan Laut Iran
- Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement









