Advertisement

Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Istana dan Jokowi Buka Suara

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Istana dan Jokowi Buka Suara Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak Istana dan Presiden Joko Widodo memberikan respons setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024). 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan semua pihak, termasuk pemerintah memang harus menghormati putusan MK yang diketok oleh Hakim Konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Advertisement

"Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu. 

Meski demikian, Hasan Nasbi enggak mau berkomentar detail terkait dengan proses pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR yang berlangsung pada pagi hari tadi. 

Menurutnya, RUU Pilkada merupakan inisiatif DPR dan masuk sejak November 2023. Selain itu, dia mengatakan Surat Presiden (Surpes) sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas pada Januari 2024.

"Kami tidak tahu apa yang membuat itu mungkin belum dibahas, mungkin karena Pemilu, mungkin saja kan. Dan hari ini mungkin ada momentumnya, sehingga rancangan undang-undang Pilkada itu harus dibahas di Badan Legislatif," jelasnya. 

BACA JUGA: Sinyal Baleg DPR RI Perjuangkan Kaesang Bisa Ikut Pilkada, Syarat Batas Usia Dikembalikan Sesuai Putusan MA

Hasan Nasbi mengatakan semua organisasi memiliki porsi masing-masing. Ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya.

Dia mencontohkan tugas MK untuk menjalankan kewenangannya untuk me-review atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review. Di sisi lain, dia juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, teman-teman bisa lihat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak? Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodasi enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodasi, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalan undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?" ungkapnya. 

Respons Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut mengecam proses legislasi janggal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang bergulir hanya dalam waktu sekejap di Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Padahal, banyak pihak yang menilai langkah DPR itu dianggap mengebiri demokrasi. Jokowi menuturkan tidak menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aksi kejar tayang DPR.

Seperti biasa, Jokowi hanya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK maupun Baleg DPR. "Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, Rabu.

Adapun, putusan MK No.60/2024 dan No.70/2024 yang diputuskan kemarin telah menganulir ketentuan mengenai threshold 20%. Ketentuan ini memungkinan PDIP dan Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024. 

Sementara itu putusan MK No.70/2024, memastikan bahwa MK batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Baseline itu dihitung berdasarkan umur saat penetapan cagub dan cawagub bukan saat pelantikan.

Putusan ini dianggap menutup peluang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangerep, maju sebagai cawagub Jateng 2024.

Namun demikian, substansi ini dianulir oleh Badan Legislasi alias Baleg, mereka mempersempit penafsiran putusan MK karena ketentuan mengenai perubahan threshold di bawah angka 20% hanya berlaku untuk partai nonparlemen.

Sedangkan partai parlemen tetap harus mewakili setidaknya 20% kursi atau 25% suara sah. Selain itu, Baleg DPR juga memastikan bahwa terkait batas usia cagub dan cawagub hanya berlaku saat pelantikan bukan penetapan pasangan calon atau sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement