Advertisement
Bawaslu Tetap Proses Laporan Pencatutan KTP Meski Paslon Dharma-Kun Ditetapkan KPU di Pilkada Jakarta
E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan meskipun KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, tetapi laporan yang masuk ke Bawaslu tetap diproses. "Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Final! Ahmad Luthfi-Kaesang Diusung KIM Plus di Pilkada Jateng 2024
Menurut dia, hingga tanggal 19 Agustus terdapat lima laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Untuk itu akan ditelusuri terlebih dahulu seperti apa laporannya, apakah memang masuk pada pelanggaran pemilu atau tidak.
Ketika ditanya apakah ada peluang untuk menganulir surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI terkait penetapan calon perseorangan, Munandar tidak menjawab dengan lugas. Dia akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan langkah ke depan.
"Nanti kita telusuri dahulu laporan-laporan yang ada dan kita kaji lebih dalam. Kita cek dulu nanti, kita lihat kajiannya seperti apa," tuturnya.
Bawaslu pada 16-19 Agustus telah menerima laporan masyarakat terkait NIK sebanyak 403 orang. Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi ternyata memang tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk itu, Munandar meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Hal ini penting karena partisipasi masyarakat terhadap pilkada itu baik.
"Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi," katanya.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan, yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.
Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








