Advertisement

KPK Mulai Melakukan Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

Newswire
Minggu, 04 Agustus 2024 - 06:47 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Mulai Melakukan Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, perkara pertama di Jasido soal dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. Sementara untuk perkara kedua terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Dorong KPK Ikut Melakukan Klarifikasi Terkait Peyelenggaraan Ibadah Haji 2024

"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa dikutip Minggu (4/8/2024).

Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 9 September 2024

Jogja
| Senin, 09 September 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement