Advertisement
Kerja 4 Hari dalam Sepekan Diwujudkan, Pegawai Kementerian BUMN Mulai Uji Coba
Ilustrasi karyawan duduk / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melaksanakan uji coba penerapan compressed work schedule (CWS) atau sistem kerja empat hari dalam sepekan.
Informasi tersebut di bagikan Kementerian BUMN melalui platform Instagram resmi @lifeatkbumn. “KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL! Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! ” tulis akun tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).
Advertisement
Kendati mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai BUMN untuk memanfaatkan CWS ini.
Syaratnya yakni pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama empat hari, di mana hal tersebut sudah mendapat persetujuan atasan dan output pekerjaan pegawai terukur.
Selain itu, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah. Pasalnya, sebanyak 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental.
Melalui program CWS, pegawai BUMN dapat mengambil libur selama tiga hari dalam sepekan, setelah bekerja 40 jam dalam seminggu.
BACA JUGA: Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram karena Dianggap Tak Kooperatif Berantas Judi Online
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” kata Erick dalam gelaran BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dia menegaskan, program tersebut tidak bertujuan menjadikan pegawainya untuk bermalas-malasan lantaran libur tersebut tidak dapat diambil oleh pegawai setiap Jumat.
Erick menuturkan, program ini merupakan hak yang dapat diambil pegawai BUMN sebanyak dua kali dalam satu bulan. Pegawai yang telah bekerja lebih juga dapat mengajukan libur di instansi masing-masing.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








