Advertisement
Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran tabungan perumahan (Tapera) berbuntut panjang. DPR bakal memanggil Pemerintah terkait kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada pemerintah terkait beleid baru tersebut yang kini sedang disoroti oleh masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
"Tentu kita ingin memanggil semua, [pihak] terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
BACA JUGA:Â Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengkhawatirkan program Tapera tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja. Menurutnya, program tersebut tidak rasional.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Ristadi menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement






