Advertisement
Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Tegas Tindak PO Bus yang Tidak Taat Regulasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk tegas dalam menindak perusahaan bus pariwisata yang tidak taat regulasi menyusul insiden kecelakaan bus yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan masih banyak perusahaan bus yang tidak tertib administrasi. Padahal, saat ini pemerintah sudah menyediakan pendaftaran sistem online yang akan mempermudah proses registrasi perusahaan-perusahaan angkutan.
Advertisement
Djoko mengatakan, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. "Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu pengemudi yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," kata Djoko dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024), seperti dikutip dari Bisnis.com.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Subang, Korban Meninggal Dunia Jadi 11 Orang
Dia menuturkan, polisi juga harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pelaku usaha lama. Djoko juga meminta polisi untuk tegas dalam menindak panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah jika terbukti bermasalah. Menurutnya, selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan.
Di sisi lain, Djoko juga menyoroti umur operasional bus yang terlibat kecelakaan di Subang tersebut. Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, Bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG yang terlibat kecelakaan pada Sabtu lalu tidak memiliki izin usaha dan KIR-nya sudah berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.
Bus ini juga disebut milik PT Jaya Guna Hage dan merupakan armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Djoko menduga, bus ini sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun. Alhasil, kecelakaan serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.
Djoko menuturkan, data STNK, KIR dan perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.
Djoko menambahkan, hampir semua bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah armada bekas angkutan kendaraan antar provinsi (AKAP) atau angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Penyebab adanya korban jiwa dalam insiden itu pun memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos sehingga saat kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Djoko mengatakan, hingga saat ini perusahaan bus yang diperkarakan hingga ke pengadilan terbilang sangat jarang. Dia juga menuturkan, jika nantinya diperkarakan, pemilik lama dari bus tersebut juga harus ikut bertanggung jawab.
Adapun, Djoko menyayangkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi-regulasi yang ada. Dia mencontohkan, pemerintah sebenarnya telah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tetapi aturan tersebut dinilai masih setengah hati.
"Bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning sehingga bisa di-KIR, tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," jelasnya.
Adapun, dia juga meminta masyarakat untuk turut memperhatikan masalah bus tidak berizin. Dia mengatakan, masyarakat jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan.
Dia menuturkan, masyarakat harus aktif menanyakan proses KIR yang ada pada armada bus, termasuk juga izin pada Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Adapun, SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 3 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Pembatalan Perjalanan Kereta Api
- Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Cegah Kebakaran Hutan
- Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Arus
- Munaslub Gulingkan Bahlil Kian Menguat, Begini Respons Fungsionaris Golkar
- Kereta Anjlok: Ratusan Penumpang KA Argo Bromo Tertahan di Stasiun Tegal, 13 Bus Dikerahkan
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Sebut Pengiriman Bantuan ke Gaza Tak Cukup Lewat Jalur Udara
- KA Argo Bromo Anjlok: Puluhan Kereta Api Memutar Lebih Jauh
Advertisement
Advertisement