Advertisement
Hari Ini ASN WFH Kecuali Dua Sektor Ini
Work From Home - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan penerapan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H itu akan mulai diterapkan pada hari ini, Selasa (16/4/2024), hingga besok, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Menpan-RB Azwar Anas menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Langkah itu diambil guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Sudah 9 Bank Dinyatakan Bangkrut di 2024
Azwar memerinci, untuk instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Menpan-RB mencontohkan, instansi yang organisasinya langsung berkaitan dengan layanan langsung masyarakat tetap WFO 100%, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Adapun instansi yang terkait layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polresta Jogja Belum Bisa Tilang Bentor Meski Ada Larangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Valve Luncurkan Steam Machine & Steam Frame, Saingi PS5
- Kekeringan di Kulonprogo Mulai Mereda, Dropping Air Dihentikan
- PLN dan HIPMI Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Suksesi Keraton Solo, KGPH Hangabehi Disepakati Jadi Calon PB XIV
- PSIM Jogja Siapkan Uji Tanding di Jeda Internasional
- Mobil Pikap Terguling di Jalan Jogja-Wates, Sopir Luka Kepala
- Dewan Pers: Konten Medsos Media Massa Bukan Ranah UU ITE
Advertisement
Advertisement




