Advertisement
Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya
Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,PPPK, anggotan TNI, maupun Polri serta pensiunannya akan dimulai pada Jumat, (22/3/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Advertisement
“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (22/3/2024).
Meski demikian, tidak seluruhnya THR dapat Sri Mulyani cairkan. Dirinya menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya 50%, untuk tahun ini pemerintah memberikan THR secara penuh atau full 100%. Pendapatan yang ASN terima pun tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Bendahara Negara menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Secara perinci, Rp 29,7 berasal APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan. Sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.
Berikut Komponen THR 2024 yang diberikan:
ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
Pensiunan & Penerima Pensiun
Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.
ASN Daerah
Gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
- Lebaran Pemain PSIM, Donny ke Lombok, Raka Cahyana Mudik
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
Advertisement
Advertisement






