Advertisement
Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,PPPK, anggotan TNI, maupun Polri serta pensiunannya akan dimulai pada Jumat, (22/3/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Advertisement
“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (22/3/2024).
Meski demikian, tidak seluruhnya THR dapat Sri Mulyani cairkan. Dirinya menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya 50%, untuk tahun ini pemerintah memberikan THR secara penuh atau full 100%. Pendapatan yang ASN terima pun tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Bendahara Negara menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Secara perinci, Rp 29,7 berasal APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan. Sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.
Berikut Komponen THR 2024 yang diberikan:
ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
Pensiunan & Penerima Pensiun
Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.
ASN Daerah
Gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement