Advertisement

Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance

Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pekerjanya agar kebutuhan pokok lebaran dapat terpenuhi.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Menaker di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip dari Bisnis, Senin (18/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI

Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yakni THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ida juga menyampaikan pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dilarang dicicil. Dia juga menyampaikan Kementerian Tenaga Kerja akan membuka posko THR yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi dan mengeluhkan terkait THR.

Posko tersebut akan dibuka di tingkat kementerian dan dinas keternagakerjaan di daerah. Ketentuan kewajiban pengusaha memberikan THR telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, berbunyi:

Pasal 21

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, THR yang didapatkan setiap pekerja tetap/kontrak dan pekerja harian lepas itu berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja yang ditempuh.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR pekerja tetap/kontrak dan pekerja harian lepas?

Penghitungan THR Pekerja Tetap/Kontrak

A. Masa Kerja Setahun atau Lebih

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2026, Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Kemudian, upah yang diberikan terdiri dari upah bersih dan upah pokok yang termasuk tunjangan tetap, sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Misalnya, pekerja tetap/kontrak mendapatkan upah sebesar Rp6 juta per bulan dan masa kerjanya sudah tiga belas bulan atau satu tahun lebih sebulan, maka THR yang didapatkan pekerja tersebut sebesar Rp6 juta.

B. Kurang dari Satu Tahun

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan: (Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.

Misalnya, pekerja tetap/kontrak bekerja di sebuah perusahaan dengan upah Rp6 juta per bulan,pekerja itu sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 5 bulan.

Berapa THR yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja tetap/kontrak tersebut?

Masa kerja: 5 bulan

Upah per bulan: Rp6 juta

Penghitungan THR: (5/12) x Rp6 juta = Rp2,5 juta

Jadi, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja tetap/kontrak sebesar Rp2,5 juta.

Penghitungan THR Pekerja Harian Lepas

A. Setahun atau Lebih

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf a Permenaker No.6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Misalnya, pekerja harian lepas bekerja selama tiga belas bulan atau satu tahun lebih sebulan, dengan rincian upah sebagai berikut:

• Maret: Rp5 juta

• April: Rp4,5 juta

• Mei: Rp4 juta

• Juni: Rp5 juta

• Juli: Rp5,5 juta

• Agustus: Rp 3,5 juta

• September: Rp4 juta

• Oktober: Rp5 juta

• Nopember: Rp3 juta

• Desember: Rp3,5 juta

• Januari: Rp4 juta

• Februari: Rp5 juta

• Maret: Rp5,5 juta

Total upah dalam 13 bulan: Rp57,5 juta

Penghitungan THR: Total upah/12 = Rp57,5/12 = Rp4,7 juta

Jadi, THR yang diberikan kepada pekerja lepas sekitar Rp4,7 juta.

B. Kurang dari Setahun

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Misalnya, pekerja harian lepas bekerja selama dua bulan, dengan rincian upah sebagai berikut:

• Maret: Rp6 juta

• April: Rp4 juta Total upah selama dua bulan: Rp10 juta

Penghitungan THR: total upah/12 = Rp10 juta/12 = Rp833 ribu

Jadi, THR yang didapatkan pekerja harian lepas tersebut sebesar Rp833 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kenalkan Pariwisata Sleman Lewat Event Lomba Tari

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement