Advertisement
Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya agar kebutuhan pokok lebaran dapat terpenuhi.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Menaker di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip dari Bisnis, Senin (18/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI
Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yakni THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ida juga menyampaikan pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dilarang dicicil. Dia juga menyampaikan Kementerian Tenaga Kerja akan membuka posko THR yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi dan mengeluhkan terkait THR.
Posko tersebut akan dibuka di tingkat kementerian dan dinas keternagakerjaan di daerah. Ketentuan kewajiban pengusaha memberikan THR telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, berbunyi:
Pasal 21
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sementara itu, THR yang didapatkan setiap pekerja tetap/kontrak dan pekerja harian lepas itu berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja yang ditempuh.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR pekerja tetap/kontrak dan pekerja harian lepas?
Penghitungan THR Pekerja Tetap/Kontrak
A. Masa Kerja Setahun atau Lebih
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2026, Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Kemudian, upah yang diberikan terdiri dari upah bersih dan upah pokok yang termasuk tunjangan tetap, sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Misalnya, pekerja tetap/kontrak mendapatkan upah sebesar Rp6 juta per bulan dan masa kerjanya sudah tiga belas bulan atau satu tahun lebih sebulan, maka THR yang didapatkan pekerja tersebut sebesar Rp6 juta.
B. Kurang dari Satu Tahun
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan: (Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
Misalnya, pekerja tetap/kontrak bekerja di sebuah perusahaan dengan upah Rp6 juta per bulan,pekerja itu sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 5 bulan.
Berapa THR yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja tetap/kontrak tersebut?
Masa kerja: 5 bulan
Upah per bulan: Rp6 juta
Penghitungan THR: (5/12) x Rp6 juta = Rp2,5 juta
Jadi, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja tetap/kontrak sebesar Rp2,5 juta.
Penghitungan THR Pekerja Harian Lepas
A. Setahun atau Lebih
Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf a Permenaker No.6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Misalnya, pekerja harian lepas bekerja selama tiga belas bulan atau satu tahun lebih sebulan, dengan rincian upah sebagai berikut:
• Maret: Rp5 juta
• April: Rp4,5 juta
• Mei: Rp4 juta
• Juni: Rp5 juta
• Juli: Rp5,5 juta
• Agustus: Rp 3,5 juta
• September: Rp4 juta
• Oktober: Rp5 juta
• Nopember: Rp3 juta
• Desember: Rp3,5 juta
• Januari: Rp4 juta
• Februari: Rp5 juta
• Maret: Rp5,5 juta
Total upah dalam 13 bulan: Rp57,5 juta
Penghitungan THR: Total upah/12 = Rp57,5/12 = Rp4,7 juta
Jadi, THR yang diberikan kepada pekerja lepas sekitar Rp4,7 juta.
B. Kurang dari Setahun
Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Misalnya, pekerja harian lepas bekerja selama dua bulan, dengan rincian upah sebagai berikut:
• Maret: Rp6 juta
• April: Rp4 juta Total upah selama dua bulan: Rp10 juta
Penghitungan THR: total upah/12 = Rp10 juta/12 = Rp833 ribu
Jadi, THR yang didapatkan pekerja harian lepas tersebut sebesar Rp833 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement