Advertisement
Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

Advertisement
JAKARTA—Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.
Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia. “Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (2/3/2024).
Advertisement
Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay (November 2023); grup K-Pop Twice (Desember 2023); serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Ed Sheeran Meminta Maaf ke Audiens Indonesia
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kami berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kami bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
Advertisement
Advertisement