Advertisement
Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa
Advertisement
JAKARTA—Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024) lalu dengan menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.
Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia. “Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (2/3/2024).
Advertisement
Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay (November 2023); grup K-Pop Twice (Desember 2023); serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Ed Sheeran Meminta Maaf ke Audiens Indonesia
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kami berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kami bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Keluarga Mary Jane Diperkirakan Berkunjung ke Gunungkidul Sebelum Hari Raya Natal 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Cepat Whoosh Antisipasi Dampak Cuaca Buruk dengan Alat Sensor
- Badan Gizi Jelaskan Menu MBG Rp10 Ribu
- Ini Daftar Objek Wisata Viral di Jawa Tengah, Mudah Dijelajahi Pakai Motor
- Anggota DPR RI Haryanto Terbukti Langgar Kode Etik Akibat Video Bermuatan Asusila
- BI Minta PJSP Lakukan Deteksi Dini Potensi Transaksi Judi Online
- Kasus TPPU: Kejagung Kembali Sita Aset Duta Palma Rp288 Miliar
- Anggota DPR RI Yulius Setiarto Beberkan Alasan Unggah Isu Partai Coklat di Medsos Pribadinya
Advertisement
Advertisement