Advertisement

Promo November

Daftar 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut Oleh OJK di 2024

Fahmi Achmad
Minggu, 18 Februari 2024 - 09:17 WIB
Ujang Hasanudin
Daftar 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut Oleh OJK di 2024 Ilustrasi bank. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia selama Januari-Februari 2024 ini.  

pada awal Februari PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK.

Advertisement

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Jumlah bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024).

Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif. OJK menilai bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dengan predikat kurang sehat.

BACA JUGA: Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar

Per 31 Maret 2023, OJK menetapkan status BPR Bank Pasar Bhakti menjadi bank dalam penyehatan. Pertimbangannya, kondisi bank terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan bank untuk meningkatkan rasio permodalan.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.

Bangkrutnya bank tersebut menambah jajaran bank yang bangkrut pada tahun ini. Tercatat, sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement