Advertisement
Daftar 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut Oleh OJK di 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia selama Januari-Februari 2024 ini.
pada awal Februari PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK.
Advertisement
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.
OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Jumlah bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024).
Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif. OJK menilai bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dengan predikat kurang sehat.
BACA JUGA: Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar
Per 31 Maret 2023, OJK menetapkan status BPR Bank Pasar Bhakti menjadi bank dalam penyehatan. Pertimbangannya, kondisi bank terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan bank untuk meningkatkan rasio permodalan.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.
Bangkrutnya bank tersebut menambah jajaran bank yang bangkrut pada tahun ini. Tercatat, sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
- 12 Sukarelawan MER-C Indonesia Masih Tertahan di Gaza Selatan, Tinggal di Penginapan
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
- 19 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
- Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
Advertisement
Advertisement